info.saifuldesain.com - Coronavirus adalah sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga. Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia, termasuk manusia. Pada manusia, coronavirus menyebabkan infeksi saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti pilek, meskipun beberapa bentuk penyakit seperti; SARS, MERS, dan COVID-19 sifatnya lebih mematikan.
Dalam kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa
diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya
sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan
mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan
karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya
termasuk Indonesia.
Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di Indonesia
sudah dilakukan di seluruh daerah. Diantaranya dengan memberikan kebijakan
membatasi aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari rumah
(work from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan. Hal ini sudah menjadi
kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dianalisa
dengan maksimal tentunya.
Terkait aktifitas yang dirumahkan sudah menjadi kebijakan dalam kondisi
khusus yang harus dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi masalah
yang terjadi di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan oleh beberapa pihak terutama
pemerintah yang diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan
masyarakat. Makna dari pelaksanaan kebijakan publik merupakan suatu hubungan
yang memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan atau sasaran sebagai hasil akhir dari
kegiatan yang dilakukan pemerintah. Kekurangan atau kesalahan kebijakan publik
akan dapat diketahui setelah kebijakan publik tersebut dilaksanakan. Keberhasilan
pelaksanaan kebijakan publik dapat dilihat dari dampak yang ditimbulkan sebagai
hasil evaluasi atas pelaksanaan suatu kebijakan.
Kebijakan dalam pelayanan kesehatan dapat dipandang sebagai aspek penting
dalam kebijakan sosial. Karena kesehatan merupakan faktor penentu bagi
kesejahteraan sosial. Orang yang sejahtera bukan saja orang yang memiliki
pandapatan atau rumah yang memadai, namun melainkan orang yang sehat, baik
secara jasmani maupun rohani. Di Inggris, Australia dan Selandia Baru, pelayanan
kesehatan publik diorganisir oleh lembaga yang disebut The National Health Service.
Lembaga ini menyediakan pelayanan perawatan kesehatan dasar gratis hampir bagi
seluruh warga negara.
Kebijakan yang muncul akibat wabah virus corona terlihat dengan adanya
penutupan beberapa akses jalan dalam waktu tertentu, pembatasan jumlah transportasi, pembatasan jam operasional transportasi, yang tentunya kebijakan itu
dimaksudkan untuk dapat menahan laju aktifitas masyarakat keluar rumah.
Hampir seluruh kegiatan dirumahkan, dan kebijakan ini disebut dengan
lockdown. Lockdown dapat membantu mencegah penyebaran virus corona ke suatu
wilayah, sehingga masyarakat yang berada di suatu wilayah tersebut diharapkan
dapat terhindar dari wabah yang cepat menyebar tersebut. Kebijakan ini hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara
ketat sebelumnya ke beberapa wilayah dan mempertimbangkan konsekuensinya
secara matang, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Kegiatan Lockdown merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan yang membahas Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah
dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons
terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan
Kesehatan.
Kemudian pemerintah juga memberikan pelayanan khusus yang bisa diakses
oleh masyarakat terkait penyebaran virus corona demi menghindari kepanikan
masyarakat akibat berita hoaks yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana
penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Nur Rohim Yunus, Annissa Rezki
Sumber : Nur Rohim Yunus, Annissa Rezki
Thx gan infonya bermanfaat
BalasHapus